Apakah Pasrah atau Melawan Ketika Bertemu Begal di Jalan? Profesor Hibnu Nugroho Bilang Begini
“Melawan begal yang mengadang perjalanan bukan berarti main hakim sendiri, melainkan sebagai bentuk pembelaan dari ancaman kejahatan,” ujar Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.
Menurut Hibnu, melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum.
“Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi. Jangan korban begal malah sebagai tersangka,” kata Hibnu.
Pengungkapan Perkara
Hibnu memandang perlu ada pengkajian perkara Sinta korban begal di Lombok dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.
Dalam hal ini, ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara atau TKP, dan menentukan pelakunya.
Khusus untuk barang bukti dan TKP harus dilihat apakah perkara tersebut terjadi dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan.
Selain itu, juga harus dilihat apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan.