Apakah Pasrah atau Melawan Ketika Bertemu Begal di Jalan? Profesor Hibnu Nugroho Bilang Begini
Kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, kata Hibnu, sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan.
Kendati demikian, dalam keadaan terpaksa itu harus ada pengkajian dari segi ilmu kedokteran forensik untuk mengetahui wujud luka maupun sayatan yang ada.
Menurut dia, hal itu karena wujud luka atau sayatan yang disebabkan oleh keadaan terpaksa akan berbeda dengan luka atau sayatan akibat tindakan yang disengaja.
Oleh karena itu, polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka ataukah tidak patut sebagai tersangka.
“Keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya,” ujar Hibnu.
Dengan demikian, menurut Hibnu, bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa.
“Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan dan keselamatannya,” kata Hibnu.(Antara/jpnn)