Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apakah Penghapusan Honorer jadi 28 November 2023? Cermati Kalimat Menteri Azwar Anas

Kamis, 19 Januari 2023 – 11:27 WIB
Apakah Penghapusan Honorer jadi 28 November 2023? Cermati Kalimat Menteri Azwar Anas - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Apakah penghapusan honorer benar-benar akan diterapkan mulai 28 November 2023? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Rakor itu dihadiri langsung Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt BKN) Bima Haria Wibisana.

Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer

Dijelaskan bahwa pemerintah menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada parlemen.

Beberapa alternatif itu segera didetailkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.

Azwar Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.

"Kita (pemerintah) tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor," katanya.

Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya menyatakan telah ada titik terang dalam rakor kali ini terkait penataan tenaga non-ASN.

Dia menjelaskan, beberapa pandangan dari ketua asosiasi pemda akan diturunkan menjadi regulasi yang dirancang agar menguntungkan berbagai pihak.

"Kami menetapkan bahwa proses ini harus diakselerasi, jadi kita optimistis," kata pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor itu.

Hingga saat ini masih teka-teki, apakah penghapusan honorer jadi diterapkan mulai 28 November 2023? Simak kalimat MenPAN-RB Azwar Anas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close