Kamu Tanya Gaji PPPK 2022 & 2023? Ini Hitungan Menurut Peraturan Baru dari Menkeu
jpnn.com, JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
PMK yang ditetapkan pada 27 Desember 2022 itu mengatur penggunaan dana alokasi umum (DAU) untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi 2022 hingga 2023 secara spesifik.
"PMK 212 ini sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021. Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya," kata Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri kepada JPNN.com, Selasa (17/1).
Pasal 1 Angka 10 pada PMK itu mendefinisikan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selanjutnya, Pasal 3 Ayat (1) PMK itu mengatur penggunaan DAU untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan tiga hal. Dasar penentuannya ialah jumlah formasi PPPK; gaji dan pokok tunjangan melekat; dan jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.
Merujuk lampiran pada beleid tersebut, Fulkan mengatakan DAU penggajian untuk PPPK formasi 2022 dihitung berdasarkan komponen 9 bulan gaji beserta tunjangan melekat yang ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Adapun penentuan DAU penggajian untuk PPPK formasi 2023 dihitung berdasarkan tiga bulan gaji dan tunjangan melekat.
Mengutip hitungan GLPGPPPK, Fulkan mengatakan setiap PPPK guru, nakes, dan tenaga teknis mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan melekat (anak, istri/suami, tunjangan beras, kesehatan, dan lainnya) dengan total sebesar Rp 3,7 juta per bulannya.