Apakah Penjabat Kepala Daerah Harus Jalani Fit and Proper Test? Utut Adianto Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto menyebut tidak ada aturan yang memungkinkan penjabat sementara menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjabat sebagai kepala daerah pada 2022.
"Kan, aturannya memang tidak ada fit and proper test. Kalau begitu (pakai fit and proper test, red), nanti enggak jalan malah," kata Utut ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
Dia menyadari ada usulan dari kepala daerah yang berharap penjabat sementara memaparkan visi dan misi di hadapan DPRD tingkat provinsi, kabupaten atau kota setelah ditunjuk oleh Kemendagri.
Namun, kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu, narasi tersebut diduga bukan berdasarkan aturan hukum dan hanya dilandasi keinginan DPRD.
"Itu kemauan DPRD atau memang sudah jadi aturan untuk periksa dahulu. Nanti kami menanggapi barang enggak jelas," beber Utut.
Mantan pecatur itu menyebut kriteria yang pantas menjabat penjabat sementara sudah diatur dalam undang-undang.
Bagi penjabat sementara sekelas gubernur bisa dijabat oleh petinggi kementerian tingkat eselon 1. Kemudian bupati dan wali kota diisi oleh pejabat eselon 2 atau setara.
Utut menyebutkan bahwa DPR sedang mendorong agar penjabat kepala daerah bukan dari pegawai negeri sipil yang partisan ke kelompok tertentu.