Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis

Kamis, 28 Maret 2024 – 10:29 WIB
Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis - JPNN.COM
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menghadiri rakor yang diselenggarakan Kemendagri dan dipimpin Mendagri Tito Karnavian secara virtual yang membahas isu-isu strategis terkait pelaksanaan Pilkada 2024 dan tata kelola penyelenggaraan pemda, Rabu (27/3). Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (27/3).

Rakor yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri)) Muhammad Tito Karnavian secara virtual itu membahas isu-isu strategis terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah.

Mendagri Tito Karnavian dalam paparannya menjelaskan tujuan diselenggarakannya Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Tujuan pertama, untuk mensinkronisasikan program pemerintah pusat dan daerah.

Sebab, terjadi ketidaksinkronan pemerintahan, baik secara vertikal maupun horizontal karena waktu pemilihan pemerintahan memiliki dua skema yang berbeda.

Kedua adalah keinginan untuk dilaksanakannya Pilkada serentak di seluruh Indonesia agar terjadi paralel masa pemerintahan di tingkat pusat (presiden) dengan pemerintahan provinsi (gubernur dan DPRD provinsi) dan dengan pemerintahan kabupaten/kota (bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota).

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito juga mengingatkan seluruh penjabat kepala daerah untuk tidak melakukan politik praktis.

Menurut Tito, tidak ada larangan bagi mereka mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Pj Gubernur Agus Fatoni menghadiri rakor bersama Mendagri yang membahas isu-isu strategis terkait pelaksanaan pilkada maupun tata kelola penyelenggaraan pemda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News