Apakah Polri Tak Khawatir Putri Candrawathi Melarikan Diri? Begini Jawaban Irjen Dedi
jpnn.com - JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan meskipun sudah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan penyidik tetap mengantisipasi kemungkinan Putri Candrawathi melarikan diri atau merusak barang bukti.
"Penyidik pasti memperhatikan hal-hal seperti itu," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Senin (22/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya juga bakal berkonsultasi dengan dokter ihwal sakit yang dialami Putri.
"Senin akan dikonsultasikan dengan dokter," ujar Dedi.
Dalam kasus itu, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Ada sejumlah peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, sebagaimana sudah dijelaskan Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Sabtu (20/8).