Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa?

Selasa, 16 Maret 2021 – 19:05 WIB
Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa? - JPNN.COM
Komisi Fatwa MUI saat menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat Ramadan, Selasa (16/3). Foto: ANTARA/HO-MUI

jpnn.com, JAKARTA - MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Fatwa ini diputuskan melalui rapat pleno Komisi Fatwa MUI membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat Ramadan, Selasa (16/3).

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi.

Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular.

Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.

"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.

MUI mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi COVID-19 saat Ramadan. Begini keputusannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News