Aparat Hukum Dituding Tak Patuhi Putusan MK
Terkait Belum Bebasnya Parlin RiduansyahRabu, 13 Februari 2013 – 03:39 WIB
Dalam putusannya, MK juga menghapuskan huruf k dari Pasal 197 ayat 1, dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2 dari Pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k. Namun sekali lagi Yusril menyatakan putusan MK tersebut tidak berlaku surut (retroaktive). Karena tak berlaku surut maka putusan pemidanaan sebelum putusan MK tanggal 22 November 2012 yang tidak memuat Pasal 197 ayat 1 huruf k adalah batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi.
Pendapat serupa sempat dikemukakan mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS Kemenkum HAM) Sihabudin melalui surat jawaban atas permohonan yang diajukan Yusril. Dikatakannya, putusan pengadilan yang tak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf k, sebelum putusan MK tanggal 22 November 2012, adalah putusan batal demi hukum. Hanya saja kewenangan tersebut di kembalikan kepada kejaksaaan selaku Eksekutor.
Nyatanya hingga kini Kemenkum HAM tak mau membebaskan Parlin seperti dikemukakan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Menurut Yusril, ini berarti Kemenkum HAM telah menahan orang tanpa dasar hukum dan merampas hak azasi manusia. Atau inilah yang disebut penegak hukum yang melanggar hukum. Sementara pakar hukum Andi Hamzah menilai terpidana korban polemik Pasal 197 ayat 1 huruf k harusnya dibebaskan demi hukum.