Aparat Hukum Lain Iri Kekuatan KPK
Senin, 06 Juli 2009 – 18:19 WIB
Sebaliknya, RUU air mata pembahasannya cukup lama. “Dari akhir 2008 hingga semester pertama 2009, DPR paling banyak mengesahkan RUU pemekaran daerah,” ujarnya. Febry pesimis, RUU pengadilan tipikor bisa diselesaikan dalam sisa masa tugas DPR periode 2004-2009 yang akan berakhir 30 September 2009. “Kalau ada upaya luar biasa, baru bisa,” ucapnya.
Wakil Ketua Pansus RUU pengadilan tipikor, Arbab Paproeka membantah penilaian Febry. Dikatakan, kategorisasi RUU dalam dua jenis hanyalah stigmatisasi kepada DPR. Ditegaskan, DPR hanya menuruti kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan politik dan kepentingan bisnis pihak tertentu.
Mengenai RUU pengadilan tipikor, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, sama sekali tidak ada upaya mengulur-ulur waktu pembahasan. KPK, katanya, juga dilahirkan oleh UU yang dibuat oleh DPR, sebagai representasi rakyat Indonesia. “Khusus PAN, bahkan kami mengusulkan komposisi dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc. Ini agar pengadilan tipikor tetap kuat,” ujarnya. (sam/JPNN)