Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dituntut Tingkatkan Profesionalisme
jpnn.com, JAKARTA - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dituntut meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas.
Hal itu perlu dilakukan demi terciptanya pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Kami selalu berupaya meningkatkan kompetensi dan kapabilitas APIP agar kualitas pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan semakin baik dan memberi manfaat positif bagi pengelolaan APBN di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," kata Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kemnaker, Estiarty Haryani, saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal di Palembang, Rabu (24/4).
Selain itu, lanjut Estiarty, APIP sebagai pengawas intern juga harus memiliki independensi dan keberanian dalam mengungkapkan kebenaran.
"Laporan yang dibuat APIP harus dapat memberikan perbaikan terhadap organisasi dan memenuhi karakteristik kualitatif dengan prinsip tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah," ujar Estiarty.
Peningkatan kualitas APIP merupakan upaya Kemnaker dalam rangka meningkatkan laporan keuangan sehingga dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seperti kita ketahui bersama bahwa Kemnaker mendapatkan WTP dari BPK dua tahun berturut-turut pada 2016 dan 2017. Kita semua berharap tahun 2018 dapat kembali memperoleh opini WTP," ungkapnya.
Peningkatan kualitas APIP dilakukan melalui pemberian pelatihan soft skill baik interpersonal skills maupun intra-personal skills, integritas, kompetensi, networking, dan sertifikasi.