Apartemen Terdampak Aturan BI
jpnn.com - SURABAYA - Kebijakan pengetatan kredit kepemilikan properti oleh Bank Indonesia masih dirasakan pengembang apartemen. Oleh karena itu, pengembang mengeluarkan strategi untuk mendongkrak penjualan unit.
Project Manager Grand Sungkono Lagoon Rudy Harsono mengatakan sejak diberlakukan September tahun lalu, pengaruh kebijakan pembatasan uang muka atau LTV (loan to value) progresif dan pelarangan kredit kepemilikan properti secara inden dan masih terasa.
Sebab konsumen memilih untuk menahan melakukan pembelian. "Tentu kebijakan itu masih berpengaruh. Memang, sesuatu yang baru, pada awalnya bisa membuat calon pembeli shock," katanya kemarin (17/7).
Oleh karena itu, pihaknya menyusun strategi marketing agar pengaruh tersebut dapat diminimalisir. Seperti dengan memberikan penawaran uang muka yang bisa dicicil dalam jangka waktu lama.
"Dulu waktu yang disediakan bagi calon pembeli dalam membayar cicilan uang muka relatif singkat, sekarang diperlonggar hingga dua tahun," terang ia.
Diklaim strategi marketing tersebut dapat mendongkrak penjualan. "Sejauh ini, realisasi penjualan kami masih sesuai dengan target," lanjutnya.
Selain strategi dari cara pembayaran, produk tetap menjadi pertimbangan utama konsumen sebelum membeli. "Konsep hunian yang green juga penting. Kami mendesain proyek apartemen ini ke depan bisa mengontrol penggunaan listrik," terangnya.
Kepala Kantor Wilayah II BTN Nasril menuturkan kendati pengaruh kebijakan pengetatan BI masih terasa, tapi suplai hunian khususnya apartemen di Surabaya masih tinggi. Selain dengan Grand Sungkono Lagoon, pihaknya juga bekerja sama dengan pengembang apartemen lain dari sisi pembiayaan kredit kepemilikan apartemen.