APBD 2018 Belum Disahkan, Semua Terancam tak Gajian
jpnn.com, BANJARMASIN - Para pejabat Pemprov Kalsel, termasuk anggota dewan, PNS, dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) terancam tidak gajian.
Penyebabnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 hingga sekarang belum juga disahkan.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika pembahasan APBD 2018 hingga akhir tahun 2017 belum juga rampung, maka para penyelenggara pemerintahan terancam tidak akan menerima gaji.
"Kalau seperti itu, sanksinya semua tidak menerima haknya selama enam bulan berturut-turut selama tahun 2018," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Syaifuddin, seperti diberitakan Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).
Sudah tentu ini dapat mengganggu kinerja pemerintahan. Regulasi ini berlaku seluruh Indonesia.
"Jika kondisi ini benar-benar terjadi maka akan sangat berpengaruh pada pembangunan. Kinerja akan berjalan lambat," sindirnya.
Di bagian lain, Kepala Badan keuangan Daerah (Bekauda) Provinsi Kalsel, Aminuddin Latif membenarkan mengenai aturan tersebut.
Menurutnya dampaknya tidak hanya dirasakan eksekutif, legislatif maupun PTT saja, tapi juga kepala daerah. Apabila sejak dilantik belum menetapkan RPJMD maka hak-hak keuangan kepala daerah juga ditunda.