APBN 2009 Memuat Klausul Darurat
Belanja dan Penerbitan SBN Boleh Lebih BesarJumat, 31 Oktober 2008 – 01:44 WIB
Pembahasan pasal 23 di Panitia Anggaran DPR berlangsung alot dan berakhir hingga Kamis dini hari (30/10). Ini karena DPR menganggap pasal tersebut sebagai cek kosong bagi pemerintah untuk membuat kebijakan fiskal di luar APBN. Kompromi didapat setelah memasukkan klausul persetujuan DPR dalam pasal itu.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pasal 23 disusun agar APBN tetap kredibel. "Pasal 23 sebetulnya menjadi pintu darurat untuk menjaga supaya APBN tetap jalan dengan menjaga prinsip-prinsip," kata Menkeu. Menurut dia, jika realisasi asumsi makro menyimpang dari yang sudah disepakati, pemerintah harus diberi pilihan untuk mengamankan APBN dan ekonomi nasional.