APDHI Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Bagi Penimbun APD Agar Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Departemen Maritim dan Perdagangan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Dr Achmad Ridwan Tentowi meminta agar Alat Pelindung Diri (APD) dan antiseptik dimasukan ke dalam peraturan barang penting.
Hal ini untuk melindungi kelangkaan barang-barang yang saat ini sangat dibutuhkan oleh para medis dalam hal penanganan para penderita virus covid-19, yang makin hari terus bertambah jumlahnya.
Karena itu, APDHI mengusulkan adanya perubahan Peraturan Presiden Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan memasukan APD ke dalam peraturan tersebut.
Sebab dalam Perpres No 71/2015 tersebut APD dan antiseptik belum termasuk dalam Barang Penting.
"Dengan baru diterbitkannya Perataran Menteri Perdagangan mengenai larangan ekspor APD, masker, alkohol, sudah seharusnya Menteri Perdagangan berkordinasi dengan Menteri/Kepala Lembaga Terkait agar mengusulkan APD serta Antiseptik menjadi Barang Penting," ujar Ridwan, Minggu (29/3).
Bila APD masuk ke dalam Perpres, menurut Ridwan jika terjadi penimbunan APD dan antiseptik dalam jumlah tertentu dan dalam situasi tertentu sesuai pasal 29 UU No 7 tahun 2014, tentang Perdagangan, maka penimbun bisa diberikan sanksi pidana sesuai pasal 107 dari UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dikhawatirkan tanpa adanya sanksi sesuai UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan tanpa adanya perubahan dalam Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, maka APD serta Antiseptik masih berpeluang ditimbun oleh spekulan sehingga terjadi kelangkaan untuk pihak yang membutuhkannya terutama tim medis yang menanggulangi pandemi covid19 di Indonesia.
Selain itu, APDHI juga mendesak aparat kepolisian melakukan razia terhadap adanya dugaan penimbunan APD, masker serta antiseptik lainnya yang membuat barang-barang tersebut sulit didapat di pasaran, kalaupun ada harganya sangat tidak wajar.