APDI: Membuka Kotak Pandora SIREKAP Sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024
Padahal pemanfaatan Teknologi Informasi dan Dokuemen Elektronik menurut UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, adalah:
a. untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. Mengembangkan Perdagangan dan Perekomian nasional dalam rangka kesejhateraan masyarakat.
c. Meningkagkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
d. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: