APDI: Membuka Kotak Pandora SIREKAP Sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024
Kemudian PKPU No.5 Tahun 2024 baru disahkan tanggal 12 Februari 2024, dua hari menjelang pencoblosan.
SIREKAP Sebagai Instrumen Kejahatan Pilpres 2024
Petrus mengatakan secara ideal Aplikasi SIREKAP KPU memiliki fungsi yang sangat strategis dalam melahirkan "peristiwa hukum" yang sangat penting dan menentukan dalam proses "melahirkan" kepemimpinan nasional (Presiden dan Wakil Presiden RI) dari sebuah negara demokrasi, yaitu NKRI.
Sebab, seharusnya SIREKAP berada dalam sistem pengamanan yang superketat, baik secara regulasi maupun secara kelembagaan.
Namun, Petrus menyayangkan Aplikasi SIREKAP KPU hanya diatur secara sumir dengan PKPU No. 25 Tahun 2023.
Itupun hanya diatur dalam Pasal 1 angka 56 tentang definisi dengan 3 fungsi SIREKAP. Padahal seharusnya SIREKAP ini diatur dengan UU bukan dengan PP atau PKPU,” ujar Petrus.
Oleh karena itu, kesalah teknis yang muncul di lapangan sebagai suatu perencanaan (desain) terkait penggunaan SIREKAP ini agar apa yang dikatakan oleh Ahli Dr. Ir. Leony Lidya bahwa SIREKAP saksi bisu kejahatan Pemilu, dapat diungkap secara utuh ke publik guna mengisi kekurangan akibat terbatasnya waktu pemaparan Ahli di MK,” ujar Petrus.
Intinya, kata Petrus, diskusi ini harus bisa memastikan bahwa SIREKAP dididuga kuat sebagai salah satu instrumen yang disalahgunakan dalam kejahatan manipulasi penghitungan suara sekaligus dengan Iktikad buruk untuk merasionalkan kejahatan pemilu yang terjadi jauh sebelum Pemilihan Umum dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu, ternyata benar adanya.