Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apeksi Persoalkan Ketentuan 30 Persen Belanja Pegawai di UU HKPD

Rabu, 06 April 2022 – 22:48 WIB
Apeksi Persoalkan Ketentuan 30 Persen Belanja Pegawai di UU HKPD - JPNN.COM
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menyebut pihaknya membuat beberapa catatan atas terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Catatan tersebut disampaikan Apeksi saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Banggar DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

Misalnya substansi dalam UU HKPD yang memuat tentang belanja Pemda atau Pemkot untuk kepegawaian maksimal di angka 30 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Bima Arya, ketentuan tersebut memberatkan Pemda atau Pemkot. Sebab, mereka memiliki keperluan tinggi dalam belanja pegawai.

"Jadi, kebutuhan bayar di atas itu. Jadi ini hal yang tidak realistis, ini dikeluhkan semua Pemda, baik wali kota maupun bupati," kata politikus PAN itu ditemui setelah mengikuti RDPU dengan Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

Bima Arya bahkan menyebut belanja pegawai 30 persen dari DAU tidak bisa dilakukan selama 10 tahun ke depan. Terlebih lagi, masih banyak pegawai aktif di lingkungan Pemda atau Pemkot.

"Kalau dihitung bertahap pun bisa 20 tahun lagi, karena masih banyak yang aktif, masa kami harus mengeluarkan atau memecat, kan, tidak mungkin," beber Wali Kota Bogor tersebut.

Selain itu, kata Bima Arya, Apeksi memberi catatan ketentuan UU HKPD yang memuat tentang 40 persen dari DAU demi kepentingan infrastruktur.

Apeksi menyampaikan keberatan tentang beberapa substansi dalam UU HKPD. Sebab, beberapa ketentuan itu memberatkan Pemda dan Pemkot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close