Apeksi Persoalkan Ketentuan 30 Persen Belanja Pegawai di UU HKPD
Rabu, 06 April 2022 – 22:48 WIB
Menurut dia, Pemda memiliki keperluan berbeda dalam menyalurkan anggaran, sehingga tidak bisa dipatok untuk hal tertentu.
"Jadi, bisa dibayangkan beban kami 30 persen belanja pegawai 40 persen untuk infrastruktur, dan 20 persen belanja pendidikan dan kesehatan. Jadi, uangnya habis untuk yang mandatory itu. Itu hal yang kami kritisi," kata Bima Arya. (ast/jpnn)