Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aperlindo Keluhkan Lampu Impor

Kamis, 06 Agustus 2009 – 19:17 WIB
Aperlindo Keluhkan Lampu Impor - JPNN.COM
JAKARTA--Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) menilai, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terkait dengan lampu hemat energi (LHE) dan elektronik tidak efektif. Buktinya, saat Departemen Perdagangan (Depdag) melakukan inspeksi mendadak (sidak), ditemukan jenis-jenis lampu impor yang menyalahi aturan tersebut.

“Kebocoran masuknya barang-barang tersebut dipastikan akibat tidak efektifnya Permendag No 56 tahun 2008 mengenai Ketentuan Impor Produk Tertentu,” ujar Ketua Aperlindo John Manopo ketika dihubungi JPNN di Jakarta, Kamis (6/8). Dikatakan, dengan kondisi demikian Depdag harus melakukan pemeriksaan silang dengan lembaga surveyor yang ditunjuk sebagai pelaksana survey Permendag Nomor 56 tahun 2008.

“Jika ternyata SNI yang digunakan adalah palsu, maka berarti Permendag 56 tidak berjalan baik. Ini harus dilakukan pemeriksaan silang. Masuknya barang-barang impor seperti ini merugikan industri LHE nasional,” jelas John. Ia menyebutkan, selama semester pertama tahun  2009, pasar LHE impor di Indonesia mencapai sekitar 60 juta. Untuk sepanjang 2009, kata dia, konsumsi nasional diprediksi mencapai 160 juta buah. Sementara itu, sepanjang 2008, konsumsi LHE nasional mencapai 90 juta.

“Dengan data tersebut, artinya justru terjadi peningkatan produk impor. Bahkan, saat ini utilisasinya sekitar 18 pabrik LHE nasional kembali anjlok hingga 20 persen akibat  serbuan produk impor itu. Padahal di sisi lain tujuan Permendag 56 itu untuk menekan impor. Kalau begini, berarti tidak jalan,” serunya. Dia menambahkan produk-produk yang disegel tersebut  kemungkinan diimpor secara terpisah dan dirakit di Indonesia. “Ini juga dapat diperkirakan bahwa produk-produk itu merupakan campuran produk lama yang belum habis dan yang belum terkena peraturan,” pungkas John. (cha/JPNN)

JAKARTA--Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) menilai, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terkait dengan lampu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close