Apes, Belajar Jadi Pengedar Uang Palsu, Baru Beraksi sudah Ditangkap Polisi
“Dulu dia kerja sebagai kuli bangunan di Bali. Kemudian pulang ke Jember dan sekarang mau berbisnis jual beli uang palsu,” tambah Budhi.
Uang palsu senilai 2,7 juta itu rencananya dijual kepada pembeli berinisial IL yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Tersangka akan menjual uang palsu itu seharga Rp1 juta dengan mengambil keuntungan Rp 500 ribu dari harga beli.
Selain menyita barang bukti uang palsu senilai 2.570.000 polisi juga menyita barang bukti berupa jaket, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor bernomor polisi DK-5044-ABL yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) Juncto Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Subsider Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (ngopibareng/jpnn)