Apes, Sedang Menunggu Pelanggan di Pinggir Jalan, Ternyata yang Datang Malah Polisi
Rabu, 08 Juli 2020 – 23:26 WIB
BACA JUGA: Gadis Berparas Cantik Ini Ditemukan Tewas di Bawah Ranjang Kamar Penginapan, Leher Dijerat Tali
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka ditahan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu AD Panjaitan. (cr-1/pojoksatu.id)