Apindo Dukung Luhut Tolak Industri Plastik Hadir di Batam
“Dalam proses pengelolaannya, kawasan industri sudah kami minta lakukan pengamanan terhadap proses pengelolaan plastik, agar ramah lingkungan,” paparnya.
Sedangkan mengenai proses impor bahan baku, bukan menjadi kewenangan BP Batam.
“Pengaturan limbah terutama kaitannya dengan kuota itu ada di Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan kami (BP Batam, red) hanya memberi persetujuan kepada permohonan investasi plastik ini,” ucapnya.
Disamping itu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2016 yang mengatur tentang impor limbah non bahan berbahaya dan beracun, impor bahan baku plastik harus melewati persetujuan dari surveyor, seperti Succofindo.
“Inilah pengamanan dalam proses akan dilakukan secara tegas dan transparan. Agar lingkungan kita tetap terjaga,” jelasnya.
BP juga tengah menunggu regulasi yang membahas mengenai revisi DNI terbaru. Sehingga pihaknya akan menunda pemberian izin investasi yang akan masuk, termasuk juga izin investasi bagi industri pengolahan plastik.
"Mengenai izin investasi ini sekarang merupakan konsen di pusat. Makanya akan dihold dulu yang ada kaitannya dengan DNI," ucapnya.(leo)