Apindo Ingatkan Gubernur dan Wali Kota Taati Aturan Penentuan UMSK
jpnn.com - BATAM - Pernyataan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang berjanji akan membuat surat rekomendasi untuk upah sektoral kota Batam dengan persetujuan pengusaha ke Gubernur Kepri membuat pengusaha bereaksi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri membantah ada kesepakatan dengan pihak serikat pekerja berkaitan upah sektoral itu.
"Jangan sampai Pak Wali Kota berdasarkan kesepakatan sektor BSOA (Batam Shipyard dan Offshore Association) dan sektor peternakan babi, kemudian membuat rekomendasi untuk berlakukan pada ratusan sektor lainnya.”
“Simak baik-baik kesepakatan itu. Apindo minta agar semua pembahasan dan mekanisme penentuan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota) merujuk pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015,'' kata Ketua Apindo Kepri, Cahya.
Cahya menyampaikan, Wali Kota dan Gubernur jangan asal setuju dan tanda tangan hanya karena di demo dan ditekan.
Tolong hargai aturan hukum yang ada, yaitu PP 78.
Khusus untuk upah sektoral, itu ada mekanisme pembahasannya, bahkan DPK (Dewan Pengupahan Kota) juga tidak berhak membahas upah sektoral, yang berhak hanya asosiasi sektoral terkait.
"Jadi ini harus dilakukan perundingan bipartit," jelasnya.