APKASI Dorong Pembentukan UU PPN dan PD
Kamis, 21 Juni 2012 – 12:45 WIB
Selain Isran, RDP yang digelar Panja RUU PPN dan PD ini juga dihadiri Ryaas Rasyid selaku Penasehata APKASI. Turut pula, Aang Hamid Suganda (Bupati Kuningan), JR. Saragih (Bupati Simalungun), David Bobihoe Akib (Bupati Gorontalo), Rina Iriani (Bupati Karanganyar) , Christiany Eugenia Paruntu (Bupati Minahasa Selatan), H. Syarif Mbuinga (Bupati Pohuwato), Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo), Hatta Rachman (Bupati Maros), Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara), Dadang M Naser (Bupati Bandung), Rendra Kresna (Bupati Malang) dan Ria Nosran (Bupati Pontianak).
Pada kesempatan ini, Isran juga menjelaskan bahwa pengalihan piutang Negara menjadi piutang Daerah seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan mempengaruhi kewajaran kinerja neraca Pemerintah Daerah (Pemda). Kata dia, hal itu disebabkan oleh besarnya nilai material PBB yang di alihkan kepada Pemerintah Daerah, banyaknya tunggakan PBB yang sudah berpindahnya kepemilikan tanah dan bangunan sehingga sulit ditagih.
Isran melanjutkan, kewajaran neraca Pemda juga pastinya akan dipengaruhi oleh besarnya nilai material PBB yang di alihkan kepada Pemerintah Daerah, banyaknya tunggakan PBB yang sudah berpindahnya kepemilikan tanah dan bangunan sehingga sulit ditagih, termasuk tumpang tindihnya SPPT PBB karena tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan di lapangan.