Apkasi Setuju Izin Tambang dan Kehutanan Dialihkan ke Pemprov
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, menyambut baik langkah DPR RI yang menurut rencana akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda), Kamis (25/9).
Di dalam RUU itu diatur fungsi dan peran pemda dengan fokus utama pemaksimalan peran aparatur pada pelayanan masyarakat.
“Contohnya seperti larangan kepala daerah menjabat ketua partai politik di daerah, saya sangat setuju sekali. Saya berharap RUU Pemda menjadi lebih baik, karena kita kan sudah sepakat membangun NKRI, jadi jangan dipersulit pelayanan kepada masyarakat,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (24/9).
Selain itu, Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur ini juga mengaku setuju dengan pengaturan perizinan yang selama berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, dipindah ke pemerintah provinsi.
Antara lain perizinan pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan. Padahal kabupaten Kutim dikenal sebagai daerah yang kaya dengan pertambangan.
“Tidak masalah, selama ini juga kan kadangkala pengaturan meski di kabupaten/kota, sering tumpangtindih dengan kewenangan provinsi. Makanya dengan RUU ini jadi lebih jelas. Daerah di Indonesia ini kan tidak hanya Kutai Timur,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, mengatakan terdapat sejumlah pengaturan baru dalam RUU Pemda. Antara lain memerkuat kewenangan provinsi.
Jika sebelumnya izin pertambangan dan kehutanan berada di pemerintah kabupaten/kota, maka ke depan akan diserahkan ke pemprov. Demikan juga terkait kelautan dan perikanan.