APKASI Ungkap Kendala Honorer jadi PPPK 2024, Blak-blakan di Senayan
Pada awal paparannya, bupati muda itu mengapresiasi dan mendukung upaya BULD DPD RI dalam upaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).
Dia juga menyambut baik diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD karena banyak ruang fiskal yang bisa menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah.
Nah, pada kesempatan tersebut, Mas Ipin menyinggung mengenai pembiayaan PPPK yang diharapkannya tidak menjadi belanja pegawai melainkan belanja jasa.
Alasannya, karena yang dibayar dari PPPK adalah jasanya. Dimana nantinya akan ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Dia mengungkapkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan agar penuntasan masalah tenaga honorer kelar di akhir 2024.
Namun, di sisi lain pemerintah daerah dihadapkan dengan peraturan dimana belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
Dikatakan, jikagaji PPPK masuk dalam belanja pegawai, maka sampai kapan pun pemerintah daerah akan menjaga belanja pegawai tidak lebih 30 persen apalagi melaksanakan belanja modal 50 persen. (sam/antara/jpnn)