Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aplikasi Baru dari Kanwil KumHAM DKI untuk Melayani Warga di Masa Pandemi Covid-19

Sabtu, 03 Juli 2021 – 06:35 WIB
Aplikasi Baru dari Kanwil KumHAM DKI untuk Melayani Warga di Masa Pandemi Covid-19 - JPNN.COM
Kepala Kanwil KumHAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun. Foto: dok. Kanwil Kumham DKI

jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta meluncurkan produk unggulan terbarunya yang bernama “Si Ki-Be Live Talks ” yang diluncurkan Kepala Kanwil KumHAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun secara virtual melalui zoom.

Peluncuran ini juga disiarkan live melalui channel Humas Kanwil KemenkumHAM DKI Jakarta di YouTube.

Si Ki-Be Live Talks merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan website resmi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan laman jakarta.kemenkumham.go.id

Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan Hukum dan HAM tanpa harus datang langsung atau tatap muka terutama saat PPKM darurat.

Masyarakat bisa berkomunikasi dan mengirimkan dokumen secara langsung kepada petugas pelayanan dengan cukup melakukan chat atau percakapan tertulis dan mengunggah dokumen yang menjadi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Tentunya ini bisa dilakukan dari rumah dan dari manapun melalui PC, laptop, maupun handphone.

“Dengan diberlakukannya PPKM Darurat, kami merespons cepat kebijakan pemerintah dengan meluncurkan produk unggulan terbaru kami. Ini implementasi komitmen dan tekad kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk tetap melayani masyarakat di masa pandemic covid-19," ujar Ibnu.

Dia mengajak seluruh jajarannya untuk tetap bersemangat melakukan inovasi serta melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap situasi dan kondisi saat ini.

Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan Hukum dan HAM tanpa harus datang langsung atau tatap muka terutama saat PPKM darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News