Aplikasi E-coordination Pacu Kinerja Jaksa
”Kalau sudah seperti itu, penanganan yang berlarut-larut, bisa diambil KPK. Tentunya dengan dana yang unlimited KPK tidak akan kesulitan,” ujarnya.
Selain masalah ahli, kendala lain yang biasa dihadapi jaksa dan polisi adalah intervensi pimpinan. ”Karena KPK tidak bisa diintervensi jadi penanganan perkara bisa berlanjut disana,” kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Irjen Pol Basaria Panjaitan mengatakan, sistem tersebut akan menjadi pusat informasi penanganan tindak pidana korupsi . Bukan saja yang dilakukan KPK, tetapi juga penanganan oleh jaksa dan kepolisian di seluruh Indonesia.
”Ini sinergisitas antara KPK, polisi, dan jaksa,” kata Basaria saat konferensi pers di Polda NTB, (8/11).
Basaria menjelaskan, munculnya ide aplikasi tersebut berangkat pada kondisi penanganan perkara korupsi di daerah. Selama ini, KPK tidak bisa melihat secara nyata seperti apa perkembangan penanganan tipikor di daerah.
”Kita sulit memantau karena menunggu laporan. Setelah ada laporan, tim korsup akan turun,” kata dia.
Namun, adanya aplikasi tersebut tidak akan membuat KPK menunggu. Sebab, setiap penyidik dari tiga instansi, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan, ketika melakukan penyidikan tipikor, secara otomatis akan masuk terdata dalam aplikasi tersebut.
”Jadi ini juga menghindari terjadinya penanganan yang tumpang tindih antar tiga instansi,” ujarnya.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)