APPBI Belum Memerlukan UU Mall
Kamis, 30 September 2010 – 14:59 WIB
JAKARTA - Indonesia belum perlu memiliki undang-undang khusus mal. Pernyataan itu dikemukakan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), M. Sjohirin di Jakarta. Eksistensi mal cukup diatur dengan peraturan daerah atau keppres.
"Biarkan mal berkembang dengan sendirinya. Jangan dibatasi undang-undang. Cukup dengan perda (untuk perizinan, dan lainnya)," kata Sjohirin di Jakarta, kemarin. Dia membenarkan di luar negeri memang ada undang-undang khusus yang mengatur tentang keberadaan mal tetapi Indonesia belum perlu.
Menurutnya, Jakarta dan kota-kota besar lainnya hanya membutuhkan penataan kota yang lebih baik berdasarkan masterplan yang ada. Persoalan seperti Jakarta adalah masterplan kota tidak jelas sehingga menimbulkan banyak masalah seperti kemacetan dan banjir yang terus membayangi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua APPBI, Andreas Kartawinata menjelaskan shopping center dan dunia ritel Indonesia saat ini memiliki dinamika yang sangat tinggi. Untuk mengantisipasi perubahan yang cepat sebaiknya pengaturan mal cukup dengan peraturan di bawah undang-undang. "Saya kira sebaiknya cukup dengan kepres atau kepmen untuk menata mal karena dinamikanya yang sangat tinggi," kata Andreas. Menurutnya, jika menggunakan undang-undang akan sulit melakukan adaptasi.
JAKARTA - Indonesia belum perlu memiliki undang-undang khusus mal. Pernyataan itu dikemukakan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Patrick Kluivert jadi Pelatih Timnas Indonesia, Bung Kus Berkomentar Begini
Kamis, 09 Januari 2025 – 00:02 WIB - Kesehatan
7 Manfaat Rutin Minum Kopi Tanpa Gula, Tekanan Darah Bakalan Tetap Terkendali
Kamis, 09 Januari 2025 – 02:00 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
Rabu, 08 Januari 2025 – 23:22 WIB - Jatim Terkini
Bus Pariwisata dari Bali Kecelakaan Rem Blong di Kota Batu, 4 Orang Tewas
Kamis, 09 Januari 2025 – 02:40 WIB - Komunikasi
Apple Ingin Bangun Pabrik di Batam, Tetapi iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI
Kamis, 09 Januari 2025 – 00:10 WIB