Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

APPBI Belum Memerlukan UU Mall

Kamis, 30 September 2010 – 14:59 WIB
APPBI Belum Memerlukan UU Mall - JPNN.COM

JAKARTA - Indonesia belum perlu memiliki undang-undang khusus mal. Pernyataan itu dikemukakan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), M. Sjohirin di Jakarta. Eksistensi mal cukup diatur dengan peraturan daerah atau keppres.

"Biarkan mal berkembang dengan sendirinya. Jangan dibatasi undang-undang. Cukup dengan perda (untuk perizinan, dan lainnya)," kata Sjohirin di Jakarta, kemarin. Dia membenarkan di luar negeri memang ada undang-undang khusus yang mengatur tentang keberadaan mal tetapi Indonesia belum perlu.

 

Menurutnya, Jakarta dan kota-kota besar lainnya hanya membutuhkan penataan kota yang lebih baik berdasarkan masterplan yang ada. Persoalan seperti Jakarta adalah masterplan kota tidak jelas sehingga menimbulkan banyak masalah seperti kemacetan dan banjir yang terus membayangi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua APPBI, Andreas Kartawinata menjelaskan shopping center dan dunia ritel Indonesia saat ini memiliki dinamika yang sangat tinggi. Untuk mengantisipasi perubahan yang cepat sebaiknya pengaturan mal cukup dengan peraturan di bawah undang-undang. "Saya kira sebaiknya cukup dengan kepres atau kepmen untuk menata mal karena dinamikanya yang sangat tinggi," kata Andreas. Menurutnya, jika menggunakan undang-undang akan sulit melakukan adaptasi.

JAKARTA - Indonesia belum perlu memiliki undang-undang khusus mal. Pernyataan itu dikemukakan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News