APPK: Prabowo Seharusnya Sudah Didiskualifikasi sebagai Capres
jpnn.com - JAKARTA-Kontroversi Prabowo Subianto menjadi calon presiden masih ramai. Terlebih lagi, baru-baru ini sudah beredar cukup luas surat dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari militer.
Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) masih penasaran. Mereka menilai, rekomendasi dari DKP itu sejatinya sudah cukup untuk menjadi rujukan bahwa Prabowo belum layak menjadi calon presiden.
Apalagi, keaslian surat rekomendasi DKP itu sudah terkonfirmasi melalui berbagai pernyataan dari beberapa pelaku utama DKP, salah satunya adalah SBY.
“Isi surat tersebut secara gamblang menjelaskan latar belakang, serta kronologis mengapa Prabowo harus diberhentikan dari Dinas Keprajuritan. Bahkan dengan tegas poin-poin yang dinyatakan tindakan-tindakan indisipliner prajurit Prabowo telah mencemarkan nama baik Kopassus, TNI AD, ABRI, dan Bangsa Indonesia,” kata inisiator APPK Ridwan Darmawan, di Jakarta, Kamis (12/6).
“Ini saya kira sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan fakta sebenarnya, bahwa apakah Prabowo diberhentikan secara hormat atau tidak hormat," ucapnya.
Ridwan juga ikut mencermati pernyataan para elite Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang mengklaim Presiden Habibie memberhentikan Prabowo dengan hormat.
Menurut Ridwan, harus dipahami konteks situasi politik saat itu, sehingga Habibie mengeluarkan Keppres dengan klausul diberhentikan secara hormat.
Menurutnya, Habibie saat itu masih 'dicap' sebagai pemimpin lanjutan dari Orde Baru Soeharto.