APPK: Prabowo Seharusnya Sudah Didiskualifikasi sebagai Capres
Kamis, 12 Juni 2014 – 15:52 WIB
Kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014.
Sementara berdasarkan pasal 5 huruf i Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan salah satu syarat calon presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. (adk/jpnn)