Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apple, Levi's, Google...97 Perusahaan Menggugat Trump!

Selasa, 07 Februari 2017 – 11:42 WIB
Apple, Levi's, Google...97 Perusahaan Menggugat Trump! - JPNN.COM
Donald trump. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com -Tanda tangan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membuat Gedung Putih kebanjiran gugatan. Kebijakan Trump soal imigrasi memicu suhu politik, ekonomi hingga keamanan Negeri Paman Sam menjadi panas.

Setelah hakim James Robart sukses menunda penerapan kebijakan tersebut, kini giliran Silicon Valley yang menggugat. Minggu (5/2) malam, sebanyak 97 perusahaan multinasional mengajukan gugatan resmi untuk melawan kebijakan imigrasi Trump.

Sebagian besar penggugat adalah perusahaan teknologi. Tiga di antaranya merupakan produsen yoghurt Chobani, produsen makanan ringan Kind, dan perusahaan fashion Levi Strauss (Levi's). Tiga perusahaan itu ikut menggugat karena ketiganya didirikan oleh imigran.

”Perintah eksekutif itu merugikan inovasi dan pertumbuhan ekonomi, juga daya saing perusahaan-perusahaan Amerika. Selain itu, kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum,” terang kuasa hukum 97 perusahaan tersebut dalam pernyataan tertulis.

Di sana juga disebutkan bahwa sikap ramah imigran tidak hanya menguntungkan para imigran, tapi juga para pelaku bisnis, pekerja, dan konsumen AS.

”AS mendapatkan banyak keuntungan dari para imigran yang datang membawa talenta, semangat, dan peluang mereka masing-masing,” ungkap para penggugat dalam pernyataan gabungan.

Apple, Microsoft, Facebook, dan Google merupakan empat perusahaan besar yang ikut mengecam keras kebijakan Trump. Dalam berkas gugatan, mereka menyatakan bahwa taipan 70 tahun itu telah melanggar sedikitnya dua aturan. ”Kebijakan tersebut dirancang berdasar perhitungan yang salah dan mengandung unsur diskriminasi terhadap negara tertentu,” tulis 97 perusahaan tersebut.

Perintah eksekutif Trump itu, menurut para penggugat, merupakan kebijakan pertama yang mengandung unsur pengucilan warga negara tertentu. Yakni, warga negara Syria, Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Tanda tangan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membuat Gedung Putih kebanjiran gugatan. Kebijakan Trump soal imigrasi memicu suhu politik,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News