Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apresiasi Langkah Proaktif Menkeu Usulkan Pencabutan Perppu Era SBY

DPR dan Pemerintah Sepakat Segera Bahas RUU JPSK

Selasa, 07 Juli 2015 – 06:22 WIB
Apresiasi Langkah Proaktif Menkeu Usulkan Pencabutan Perppu Era SBY - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera berakhir. Perppu itu bakal segera dicabut karena dianggap menghambat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK.

Kesepakatan tentang pencabutan Perppu JPSK itu merupakan hasil rapat antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin (6/7). Dalam rapat itu, Fraksi Partai Golkar (FPG) melalui juru bicaranya, M Misbakhun menganggap Perppu JPSK sebenarnya tak efektif lagi karena sudah ditolak DPR. Imbasnya, Indonesia tak punya payung hukum yang pasti untuk menangani krisis keuangan.

“Ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, ketika situasi perekonomian global penuh ketidakpastian, salah satunya akibat dampak dari krisis ekonomi Yunani, FPG memandang agar Indonesia segera memiliki UU JPSK sebagai payung hukum yang dipakai oleh pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta otoritas terkait untuk membuat kebijakan penagulangan krisis,” kata Misbakhun saat membacakan pandangan mini FPG atas RUU tentang Pencabutan Perppu JPSK.

Misbakhun menambahkan, pencabutan Perppu JPSK itu akan menjadi pintu masuk untuk pembahasan RUU JPSK sekaligus payung hukum lainnya yang terkait sektor keuangan dan perbankan. Yakni RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan dan RUU Penjaminan Kredit.

Apresiasi Langkah Proaktif Menkeu Usulkan Pencabutan Perppu Era SBY

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun.

Karenanya FPG mengapresiasi langkah pemerintah melalui Menkeu yang mengusulkan pencabutan Perppu JPSK. Misbakhun menyebut Menkeu Bambang Brodjonegoro telah membuat langkah penting melalui pencabutan Perppu JPSK, sekaligus mengkomunikasikan RUU penggantinya dengan fraksi-fraksi di DPR.

Sebab, merujuk pada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka RUU JPSK menjadi tak bisa dibahas sebelum Perppu JPSK yang ditolak DPR dicabut dengan sebuah UU. Karenanya Golkar menganggap Menkeu telah berupaya memecahkan kebuntuan dengan menyodorkan RUU Pencabutan Perppu JPSK ke DPR.

JAKARTA - Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close