Apresiasi PP Kebiri Kimia, Hidayat Dorong Hukuman Mati untuk Predator Anak
Ia mengatakan dalam Pasal 21 Ayat 1 PP tersebut, ada ketentuan tentang pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual di antaranya melalui website Kejaksaan selama satu bulan kalender.
"Namun, seharusnya pengumuman itu juga dilakukan oleh KemenPPPA dengan mencantumkan di mana eks napi tersebut tinggal, terutama mereka yang diharuskan menggunakan gelang elektronik,” ujarnya.
HNW sapaan akrab Hidayat, menjelaskan bahwa website khusus terkait informasi identitas dan tempat tinggal para eks napi kejahatan seksual anak itu dibutuhkan guna membangun kewaspadaan orang tua untuk melindungi anak-anak mereka.
“Praktik pembuatan website seperti ini dapat mencontoh website Dru Sjodin National Sex Offender Public Website, https://www.nsopw.gov/, di Amerika Serikat. Jadi, setiap orang dapat mengetik alamat rumahnya, agar memperoleh informasi berapa dan siapa saja eks napi kejahatan seksual yang tinggal dalam radius 1 mile di sekitar rumahnya,” paparnya.
Menurut HNW, program semacam ini sangat perlu dikembangkan oleh KemenPPPA terhadap eks napi pelaku kejahatan seksual anak, sehingga upaya melindungi anak sebagai salah satu tugas utamanya dapat berlajan maksimal.
"Apabila Kemen PPPA akan mengumumkannya dalam website, itu harus dilakukan secara serius dan profesional. Juga disosialisasikan dengan maksimal agar tidak kontraproduktif,” ujarnya.
HNW mengingatkan, pada 2020 kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan.
Berdasarkan data pada Agustus 2020 yang dirilis oleh KemenPPPA, setidaknya ada 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2556 anak yang menjadi korban kejahatan seksual.