April Andhika Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tewasnya Goh Ahen
Rabu, 20 Mei 2020 – 22:45 WIB
Dia mengatakan tidak mengetahui keberadaan Arman usai pembunuhan itu.
Akibat perbuatan kedua tersangka, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
BACA JUGA: Ibu Histeris Lihat Putrinya Melahirkan di Kamar Mandi, Perbuatan Pria Bejat Itu pun Terungkap
Sebelumnya, Hendri alias Go Ahen ditemukan membusuk dengan kondisi kaki dan tangan terikat di belakang bengkel mobil Jalan PWI/Jalan Kemenangan Desa Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Jumat (15/5/2020). (nin)