APTI Tolak Fatwa Rokok Haram
Senin, 05 Januari 2009 – 13:09 WIB
"Kami malah setuju jika pemerintah membuat peraturan khusus tentang rokok, entah berupa pembatasan tempat merokok, sosialisasi tentang bahaya merokok, atau pembinaan pada anak tentang dampak merokok. Jadi yang diperlukan sebenarnya adalah UU bukannya fatwa haram yang muncul dadakan," tegasnya.
Soal kajian rokok, para pengurus APTI telah mendatangi beberapa pesantren untuk menanyakan hasil kajian hukum rokok oleh beberapa ulama di Kabupaten Jember, Probolinggo, Lumajang dan Madura. Hasilnya menyatakan hukum rokok adalah makruh (mu'tamadun/kuat). Hal itu ditegaskan dalam musyawarah di Pesantren Raudlatul Hasan pimpinan KH Muhammad Anwar Syafi'i yang juga Khatib Syuriah PBNU Bondowoso yang menyatakan bila dalam persoalan rokok ada bermacam pendapat, haram, mubah dan makruh merupakan pendapat terkuat.