APVI: Liquid Narkoba Mengancam Industri Vape Legal
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi pelaku usaha dan konsumen mengecam maraknya peredaran rokok elektrik atau vape ilegal yang mengandung narkoba di pasaran.
Para asosiasi berharap pemerintah dan publik tidak lantas menghakimi industri vape yang legal, sebagai biang keladi dari permasalahan tersebut.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menjelaskan penyalahgunaan vape dengan mencampurkan narkoba ke dalam likuidnya merupakan kejahatan yang harus ditanggulangi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Sebab, kasus ini berpotensi merusak citra industri vape, mengancam keberlangsungan para pelaku usaha, serta keamanan produk yang digunakan konsumen.
“Sebagai pelaku usaha legal di industri vape, kami menjalankan usaha dengan menaati peraturan dan hukum yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, mulai dari produksi hingga pemasaran kepada konsumen dewasa. Kami memohon kepada publik untuk tidak menghakimi pelaku usaha dan industri vape karena dari kasus ini menunjukkan ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara ilegal,” tutur Aryo.
Dari sisi internal organisasi, pihaknya telah membentuk Satgas APVI untuk melakukan pengawasan intensif kepada para anggotanya, sekaligus menerima aduan terkait penyalahgunaan terhadap vape.
“Secara berkelanjutan, kami akan terus melakukan sosialisasi kepada para anggota APVI agar tidak menyalahgunakan vape untuk narkoba. Selain itu, sebagai bagian dari pertanggungjawaban kami kepada konsumen, APVI juga memberikan informasi serta edukasi agar masyarakat mengetahui mengenai produk vape yang legal,” tegas Aryo.
Aryo berharap pemerintah bisa mengusut permasalahan ini secara tuntas dan menindak tegas para pelakunya.