Ara Pasti Masuk Penjara, Minimal 4 Tahun
Akan tetapi, petugas berhasil menemukan sabu-sabu itu dan menangkap Min.
“Ketika kami buka, paketan tersebut berisi dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kaus kaki putih,” terang Beno.
Kepada petugas, Min mengatakan bahwa sabu-sabu itu milik Ara yang tinggal di indekos milik Bambang.
Petugas lantas mendatangi indekos milik Bambang dan menangkap Ara.
“Di kos itu kami melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus yang berisi banyak plastik klip transparan. Diduga sebagai alat pembungkus sabu-sabu,” terang Beno.
Min dan Ara dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a , UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Ira)