Arab Saudi Beri Izin Umrah, Lisda Desak Semua Pihak Persiapkan Persyaratan
Dia menambahkan, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat bussines to bussines (B to B), bukan government to government (G to G).
"Kemenag juga sangat perlu membahas bersama dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Arab Saudi itu, agar pihak penyelenggara perjalanan juga dapat bertindak cepat dalam mempersiapkan calon jemaah umrah,” kata Lisda.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I tersebut menyatakan, keberhasilan penanggulangan pandemi Covid-19 dalam negeri juga merupakan faktor terpenting yang menentukan warganya boleh leluasa bepergian ke luar negeri atau tidak.
"Termasuk dalam menunaikan ibadah haji atau umrah," ujar Lisda. (*/adk/jpnn)