Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arab Saudi Cabut Aturan Visa Umrah Progresif

Rabu, 11 September 2019 – 17:35 WIB
Arab Saudi Cabut Aturan Visa Umrah Progresif - JPNN.COM
Visa umrah dari Kerajaan Arab Saudi. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progresif untuk umrah. Konjen RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengungkapkan, kabar tersebut diterima pada Selasa (10/9) sore WAS.

"Terkait visa progressif, kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang 2000 dihilangkan," terang Hery dalam pernyataan resminya, Rabu (11/9).

Menurutnya, perubahan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Saudi dalam mewujudkan visi 2030, salah satunya target jemaah umrah mencapai 30 juta orang. Kalau tahun lalu sekitar 8 juta jemaah, tahun depan ditargetkan mencapai 10 juta.

"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah," jelasnya.

Arab Saudi memberlakukan visa progressif bagi jemaah umrah sejak 2016. Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000 atau setara Rp7,6 juta. Aturan tersebut kini telah dicabut oleh Saudi.

Bersamaan dengan pencabutan visa progressif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.

Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya. "Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progressif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progressif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300," jelasnya. (esy/jpnn)

Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progresif untuk umrah. Konjen RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengungkapkan, kabar tersebut diterima pada Selasa (10/9) sore WAS

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA