Arab Saudi Longgarkan Persyaratan Umrah, Tak Ada Pembatasan Kuota
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H.
Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.
Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya.
Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.
"Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," jelas Arifin dilansir dari laman Kemenag, Rabu (21/9).
Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspons dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri.
Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.
Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra menambahkan Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini.