Arab Saudi Percepat Visa Khusus Haji
Minggu, 02 Juni 2013 – 10:51 WIB
Artha menyatakan, BPIH khusus itu baru diserahkan Kementerian Agama (Kemenag) kepada travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada Kamis (30/5). Dia menerangkan, untuk mengurus barcode tersebut, PIHK harus sudah menyiapkan sejumlah akomodasi selama jamaah haji berada di Tanah Suci. "Bagaimana kami bisa booking hotel, misalnya. Kan uangnya masih dipegang Kemenag," tegasnya.
Dia mengungkapkan, urusan mencari hotel saja saat ini tidak mudah. Sebab, kebanyakan hotel yang sesuai dengan standar minimal haji khusus sedang direnovasi besar-besaran. Terkait dengan kebijakan baru itu, Artha akan menanyakan langsung kepada pemerintah Arab Saudi soal alasan dipercepatnya pengurusan barcode untuk pembuatan visa haji.
Artha juga mendesak pemerintah supaya kuota jamaah haji khusus ditambah. Dia menuturkan, dengan bertambahnya penduduk kelas menengah, kemampuan membayar haji khusus meningkat. Saat ini ongkos haji khusus dipatok minimal USD 8.000 (sekitar Rp 78,3 juta) per jamaah. Faktor lain yang mendongkrak peminat jamaah haji khusus adalah antrean atau masa tunggu jamaah haji reguler yang rata-rata mencapai 12 tahun.