“Peraturan yang baru nanti, tidak dilihat dari status keuangan, tetapi visa izin tinggal diberikan kepada pekerja yang membawa isteri dan anak-anak. Visa dan izin tidak diberikan berdasar profesi lagi,” ujar sumber di harian Al-Yaum.(gus/jpnn)
JAKARTA – Kabar baik bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pekerja asing lainnya di Arab Saudi. Pascapelaksanaan ibadah haji 1430 hijriyah,