Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arahan Mendagri Jelas, Selesaikan Sesuai Aturan yang Berlaku

Kasus Perizinan Proyek Meikarta

Selasa, 15 Januari 2019 – 21:34 WIB
Arahan Mendagri Jelas, Selesaikan Sesuai Aturan yang Berlaku - JPNN.COM
Kapuspen Kemendagri Bahtiar memberikan penjelasan soal kewenangan izin proyek Meikarta. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

Ditegaskan Bahtiar bahwa perizinannya sendiri merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedangkan Rekomendasi, alam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar.

Sedangkan posisi Kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

Bahwa Rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq. Dirjen Otonomi Daerah Tanggal 3 Oktober 2017 adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR pada 27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.

“Semua proses-proses tersebut berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Bahtiar.

Diakhir klarifikasinya Bahtiar menegaskan kembali bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya percepatan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dan Mendagri juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat internal Kemendagri dan pemerintah daerah serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi.

“Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perijinan Meikarta saat itu, Kemendagri telah melaksanakaan sesuai hukum yang berlaku, dilaksanakam secara terbuka dan Mendagri Tjahjo Kumolo clear dan clean dan langkah – langkah ini selalu dilakukan ke daerah lain yang ada masalah perijinan investasi daerah yang harus sesuai keputusan peraturan yang berlaku,” tutup Bahtiar. (sam/jpnn)

Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengatakan bahwa dia menelepon Neneng Hasanah agar memproses izin proyek Meikarta, semata menjalan fungsi fasilitasi.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News