Arbitrase Tolak Gugatan Pemegang Saham Bank Century
Jumat, 19 Juli 2013 – 15:54 WIB
JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington, Amerika Serikat, melalui putusan tertanggal 16 Juli 2013, memenangkan pemerintah Indonesia dalam perkara kucuran dana talangan Bank Century yang diajukan pemegang saham Bank Century, Rafat Ali Rivzi. Dengan begitu ICSID sepakat dengan pemerintah Indonesia bahwa perjanjian investasi Rafat di Bank Century, tidak mendapatkan izin berdasarkan UU Penanaman Modal Asing (UU PMA) No 1 Tahun 1967 yang disyaratkan ketentuan dalam perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Inggris (BIT).
Karena itu, investasi Rafat di bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tidak mendapat perlindungan BIT antara Indonesia dan Inggris. ICSID juga menolak argumen Rafat yang memakai pasal most-favored- nation untuk mendapat perlindungan BIT. "Intinya, ICSID tak memiliki yurisdiksi memeriksa gugatan Rafat," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, Jumat (19/7).
Ditambahkan Untung, dalam persidangan yang berlangsung selama dua tahun lebih, Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara dalam bantahannya (eksepsinya) menegaskan bahwa investasi Rafat di Indonesia tak memperoleh izin yang telah ditentukan UU PMA yang berlaku di Indonesia.
JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington, Amerika Serikat,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
Selasa, 21 Mei 2024 – 14:37 WIB - Humaniora
Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
Selasa, 21 Mei 2024 – 14:36 WIB - Hukum
Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
Selasa, 21 Mei 2024 – 13:57 WIB - Humaniora
Kiprah ESQ selama 24 Tahun Diapresiasi Sejumlah Tokoh Nasional
Selasa, 21 Mei 2024 – 13:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2024 Turun, Sebegini Per Gram
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:18 WIB - Politik
Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi
Selasa, 21 Mei 2024 – 13:16 WIB - Jabar Terkini
Kasus DBD Kota Bogor Tembus 2.109 Orang, 13 Pasien Meninggal Dunia!
Selasa, 21 Mei 2024 – 12:00 WIB - Nasional
Ditjen Diktiristek Tampilkan Ratusan Karya Seni Visual, Indah & Menarik
Selasa, 21 Mei 2024 – 10:40 WIB