Arbitrase Tolak Gugatan Pemegang Saham Bank Century
Jumat, 19 Juli 2013 – 15:54 WIB
Rafat dalam gugatannya menilai Indonesia telah melanggar ketentuan perjanjian BIT dalam penyelamatan Bank Century sekaligus menuntut pemerintah Indonesia membayar ganti rugi USD 75 juta atau setara Rp 675 miliar. Dia mengajukan gugatan dalam status buronan pemerintah Indonesia setelah divonis secara in abstentia selama 15 tahun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington, Amerika Serikat,