Arcandra: Semoga Aku Bisa Menerima Apapun KeputusanMu, ya Allah
jpnn.com - JAKARTA - Anak-anak hasil kawin campur memang menghadapi masalah kewarganegaraan.
Pasal-pasal dalam UU No. 12 / 2006 tentang Kewarganegaraan belum mengakomodir masalah-masalah yang dihadapi anak-anak tersebut. Mereka kini pun berharap legislative review terhadap regulasi kewarganegaraan.
Ketua Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) Juliani Luthan mengatakan ada tiga masalah yang kerap dihadapi anak hasil kawin campur.
Pertama, pasal 41 yang menyebutkan adanya pembatasan waktu empat tahun untuk mengurusan dwikewarganegaraan bagi anak hasil kawin campur yang lahir setelah terbitnya UU 12 / 2006.
’’Yang orang tuanya lupa seperti Gloria (anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamle, red), itu menjadi masalah. Makanya kami berharap ada kebijakan remediasi sehingga masalah itu biasa diatasi,’’ kata Juliani dalam diskusi di Jakarta kemarin. Kondisi seperti itu membuat status WNI si anak otomatis hilang.
Masalah kedua yang sering dihadapi anak-anak hasil kawin campur ialah tak bisa mencabut kewarganegaraan negara lain karena negara tersebut menganut ius soli.
’’Biasanya negara asal ayahnya tak menerapkan pelepasan kewarganegaraan. Sedangkan Indonesia sendiri tidak menganut dwi kewarganegaraan. Padahal si anak tersebut sangat ingin jadi WNI,’’ terangnya.
Juliani berharap ada solusi agar anak-anak yang mengalami masalah seperti itu ada kepastian hukum.