Arief Poyuono Dukung Sikap KSPI dan Mahasiswa Terkait Omnibus Law
Minggu, 29 Desember 2019 – 09:30 WIB
Belum lagi sistim pengupahan buruh bukannya membuat buruh sejahtera malah akan menjadikan pekerja di tanah air semakin menurun kesejahteraannya. Sebab, lewat RUU Omnibus Law, pemerintah menerapkan sistim upah per jam. Dengan begitu kata Arief, pendapatan yang akan diterima buruh dengan adanya omnibus law makin tidak bankable.
"Artinya penghasilan buruh tidak bisa dijadikan angunan bagi pekerja yang akan memohon pinjaman dari bank, karena sistim upah jam-jaman itu tidak masuk kategori penghasilan tetap yang disyaratkan oleh perbankan," tandasnya.(fat/jpnn)