Ariel Terancam 12 Tahun Penjara
Reza Akui Temukan Video Porno ArielSelasa, 23 November 2010 – 05:29 WIB
BANDUNG -- Seperti yang sudah dijadwalkan, persidangan perdana Nazriel Ilham alias Ariel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (22/11). Ariel terancam hukuman 12 tahun penjara dengan dakwaan tiga pasal Undang-undang berbeda. Selain Ariel, editor musik Peterpan Reza Rahadian (RJ) pun disidang secara terpisah dengan berkas dakwaan yang berbeda pula. Berdasarkan pantauan, Ariel datang dari Rutan Kebonwaru sekitar pukul 7 pagi. Sementara jalannya persidangan baru digelar dua jam setelahnya. Saat memasuki ruang persidangan di lantai 2 PN Bandung, Ariel menggunakan celana panjang casual dan kemeja tangan panjang warna coklat. Ariel juga mengenakan rompi tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, jalannya persidangan berjalan tertutup. Bahkan kekasihnya, Luna Maya, pun tidak diperkenan masuk oleh ketua sidang yang dipimpin hakim Sahrul Mahmud serta hakim anggota Singgih dan Agus Suwargi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Rusmanto, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung.
Rusmanto mengatakan, Ariel didakwa karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan pasal 282 Undang-undang KUHPidana, Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. "Ariel dikenakan pasal berlapis. Ancaman hukumannya minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara. Ancaman dendanya Rp 6 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Rusmanto kepada wartawan seusai sidang.
BANDUNG -- Seperti yang sudah dijadwalkan, persidangan perdana Nazriel Ilham alias Ariel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (22/11).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pilkada
Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
Senin, 25 November 2024 – 19:01 WIB